Minggu, 27 September 2020

Legal Opinion

kasus pembunuhan kalibata city

by: Bagoes Bimantara

Pendahuluan

            HAM (Hak Asasi Manusia) sebuah hak untuk hidup setiap manusia dari mulai dalam kandungan ibu. Hak ini termasuk hak untuk mendapatkan kelayakan hidup seperti makanan, pakaian dan hak untuk dapat melakukan apapun yang di ingin kan selagi itu tidak menyimpang atau berseberangan dengan hak orang lain. Hak yang sudah melekat pada manusia ini bersifat dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,  dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Namun banyak masyarakat yang melanggar hak asasi manusia karena alasan tertentu seperti kebutuhan ekonomi karena minimnya skill yang ia punya, iri dengan orang lain, atau balas dendam akibat perbuatan orang lain. Pelanggaran itu berupa membunuh, menganiaya, pembully-an, penculikan, pembantaian, dan merendahkan orang lain. Akibat dari itu pelanggaran pasti terdapat sanksi yang semua bergantung pada apa yang dilakukan pelanggar terhadap korban.

            Saya mengangkat opini ini mengenai kasus mutilasi dan pembunuhan berencana karena menurut saya ini menarik untuk dibahas karena tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia.

 

Analisis Kasus

Tragedi pembunuhan berencana terjadi pada hari Rabu, 9 September 2020. Pembunuhan berencana ini terjadi di Apartemen Kalibata City, pelaku sepasang kekasih dengan inisial LAS dan DAF, dan korban yang berinisial RHW tersebut sudah kenal lama atau saling kenal dengan LAS melalui aplikasi Tinder, korban dan pelaku yang berinisial LAS telah sepakat untuk bertemu dikawasan pasar baru Jakarta pusat.

Sebelum LAS dan RHW memasuki apartemen tersebut, sebelumnya tersangka DAF telah memasuki apartemen tersebut terlebih dahulu dan bersembunyi didalam kamar mandi apartemen, dengan menyiapkan batu bata dan pisau, tak lama kemudia RHW dan DAF masuk kedalam apartemen tersebut dan berbincang-bincang hingga melakukan persetubuhan. Kemudia secara perlahan DAF keluar dari kamar mandi tersebut dan langsung memukul kepala korban dengan batu bata tersebut hingga pingsan dilanjut dengan penusukan badan kepada korban sebanyak tujuh kali.

Setelah korban meninggal tersangga berinisial DAF dan LAS kebingungan bagaimana cara membawa pergi jasat RHW, yang tak lama kemudia DAF dan LAS pergi keluar apartemen untuk membeli golok, gergaji, sprei dan cat tembok yang berwarna putih. Setelah itu pelaku langsung memutilasi bagian-bagian tubuh korban dan disimpan kedalam kantong keresek dan dimasukan lagi ke dua buah koper dan ransel.

Kedua pelaku itupun langsung mengganti sprei dan mengecat ulang tembok-tembok dan bagian-bagian yang terdapat bercak darah dari korban, LAS yang telah mengetahui pin ATM korban kemudian langsung menggesek uang sebesar 97 juta dari rekening RHW. Dibelikannya banyak perhiasan dan dua pelaku tersebut meyewa rumah diperumahan Permata Cimanggis depok. Tempat itu disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh si korban pada sisi bagian belakang rumah.

Pada 16 September 2020 kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tepat di rumah yang telah mereka sewa di perumahan Permata Cimanggis, Kecamatan Tapos Kota Depok.

 

Isi Hukum

            Setelah melihat kasus diatas, maka hukum yang dapat diambil adalah :

`1. Melakukan pembunuhan berencana oleh sepasang kekasih serta melakukan mutilasi terhadap jenazah korban.

2. Pelaku mencuri uang yang ada pada tabungan korban senilai 97 juta

 

            Dengan melihat fakta-fakta yang ada di atas dengan ini maka dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan adalah :

1.     Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun

 

·       Apakah hukuman mati masih efektif berlaku di Indonesia?

·       Bagaimana tanggapan anda mengenai hukuman mati?

 

 

Ø  Menurut saya hukuman mati masih efektif diberlakukan dalam kejahatan pembunuhan dan mutilasi karena perbuatan itu keji.

Ø  Mengenai hukuman mati, menurut saya Sebagian kejahatan memerlukan hukuman mati agar membuat orang lain tidak ingin melakukan kejahatan tersebut. Walaupun terlihat keji, hukuman tersebut diperlukan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga korban yang di tinggalkan.

Ø  Tidak setuju, karena dalam diri seseorang mungkin hukuman seumur hidup lebih baik dan perlu di telusuri lebih lanjut, karena setiap orang berhak untuk mendapat hidup dan berhak berubah menjadi lebih baik lagi.


                                                        

Sumber:

https://www.liputan6.com/news/read/4359071/kronologi-kasus-mutilasi-pria-yang-jasadnya-ditemukan-di-apartemen-kalibata-city

https://megapolitan.okezone.com/read/2020/09/18/338/2279749/fakta-fakta-kasus-mutilasi-di-apartemen-kalibata-city?page=2

https://seniorkampus.blogspot.com/2017/08/pengertian-tindak-pidana-pencurian.html#:~:text=Perumusan%20pencurian%20biasa%20diatur%20dalam,lima%20tahun%20atau%20denda%20paling

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Legal Opinion

kasus pembunuhan kalibata city by: Bagoes Bimantara Pendahuluan             HAM (Hak Asasi Manusia) sebuah hak untuk hidup setiap manus ia...