By : Bagoes Bimantara
![]() |
| penolakan pada pemimpin non muslim sumber : https://alyanurhaliza30.wordpress.com |
Contohnya dalam kasus toleransi terhadap perbedaan agama. Walaupun mayoritas penduduk Indonesia islam namun kita juga tidak memusuhi kaum minoritas terkadang masyarakat yang beragama islam terlalu fanatic dengan agama islam sampai melupakan saudara sebangsa dan setanah air seperti perizinan tempat ibadah kaum Nasrani di persulit terkadangjika seorang muslim mengkritik kaum Nasrani dianggap biasa saja. namun jika kebalikannya, seorang muslim akan langsung melaporkan hal tersebut dalam pidana tentang penistaan agama. Seakan ialah yang paling benar, selain hal semacam itu harus dihindari. Lalu dengan sesama umat islam juga terdapat sebuah konflik tentang hukum islam yang bertentangan dengan adat dan budaya yang mengakibatkan perpecahan umat islam akibat dari ketidak keterbukaan terhadap hukum adat/budaya yang ada di nusantara.
Pada 1848, kerajaan belanda mulai memberlakukan undang undang baru yang mencakup kolono koloni kerajaan di sebrang laut. Akan tetapi undang undang tersebut tidak bisa serta merta diterapkan total di hindia belanda. Karena sebuah permasalahan hukum para bumiputera diselesaikan dengan aturan aturan adat yang berlaku.
Akibat adanya pemberlakuan hukum dari kerajaan belanda, ia ingin menjaga eksistensi hukum adat di hundia belanda. Lalu pada 1927 ia mengajukan usul perubahan Haluan hukum kepada pemerintah belanda dan beliau meninggal pada 29 april 1933
Have a nice day ^_^

Tidak ada komentar:
Posting Komentar