Selasa, 15 September 2020

KPPMH ILMU HUKUM UNESA 2020: "Audiatur Et Alteram dan Cornelis Van Vallenhoven"

 By : Bagoes Bimantara 

Ilmu Hukum, Universitas Negeri Surabaya, Jalan Ketintang No. i8, Ketintang, Kec. Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur


Audiatur Et Alteram adalah sebuah teori hukum yang memiliki arti mendengar semua pihak yang memiliki makan tidak membedakan semua dimata hukum, salah tetap salah namun yang salah masih diberi sebuah hak untuk berbicara dan melakukan pembelaan. Dalam kasus ini seharusnya masyarakat juga dapat memahami sebuah makna dari teori tersebut, walaupun terdengar cukup asing di telinga masyarakat awam namun jika masyarakat tahu tentang teori ini maka ketertiban dalam menjalankan kehidupan akan lebih baik.
penolakan pada pemimpin non muslim
sumber : https://alyanurhaliza30.wordpress.com

Contohnya dalam kasus toleransi terhadap perbedaan agama. Walaupun mayoritas penduduk Indonesia islam namun kita juga tidak memusuhi kaum minoritas terkadang masyarakat yang beragama islam terlalu fanatic dengan agama islam sampai melupakan saudara sebangsa dan setanah air seperti perizinan tempat ibadah kaum Nasrani di persulit terkadangjika seorang muslim mengkritik kaum Nasrani dianggap biasa saja. namun jika kebalikannya, seorang muslim akan langsung melaporkan hal tersebut dalam pidana tentang penistaan agama. Seakan ialah yang paling benar, selain hal semacam itu harus dihindari. Lalu dengan sesama umat islam juga terdapat sebuah konflik tentang hukum islam yang bertentangan dengan adat dan budaya yang mengakibatkan perpecahan umat islam akibat dari ketidak keterbukaan terhadap hukum adat/budaya yang ada di nusantara.


Cornelis Van Vollenhoven adalah Tokoh hukum adat yang lahir pada 8 mei 1874 yakni Ketika Indonesia masih berupa hindia belanda. Ia mulai mempelajari hukum pada umur 17 tahun di universitas leiden. Setahun setelah lulus ia berkuliah di jurusan Bahasa Bahasa semit dan menempuh Pendidikan master ilmu politik yang selesai pada 1897. Pada usia 27 ia diangkat menjadi professor hukum adat hindia belanda di universitas leiden. Berkat buku tebalnya yang berjudul Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië, para ahli hukum semasa dan sesudahnya mengenal 19 lingkungan hukum adat di hindia belanda.

Pada 1848, kerajaan belanda mulai memberlakukan undang undang baru yang mencakup kolono koloni kerajaan di sebrang laut. Akan tetapi undang undang tersebut tidak bisa serta merta diterapkan total di hindia belanda. Karena sebuah permasalahan hukum para bumiputera diselesaikan dengan aturan aturan adat yang berlaku.

Akibat adanya pemberlakuan hukum dari kerajaan belanda, ia ingin menjaga eksistensi hukum adat di hundia belanda. Lalu pada 1927 ia mengajukan usul perubahan Haluan hukum kepada pemerintah belanda dan beliau meninggal pada 29 april 1933



Have a nice day ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Legal Opinion

kasus pembunuhan kalibata city by: Bagoes Bimantara Pendahuluan             HAM (Hak Asasi Manusia) sebuah hak untuk hidup setiap manus ia...