kasus pembunuhan kalibata city
by: Bagoes Bimantara
Pendahuluan
HAM (Hak Asasi Manusia) sebuah hak untuk hidup setiap manusia dari mulai dalam kandungan ibu. Hak ini termasuk hak untuk mendapatkan kelayakan hidup seperti makanan, pakaian dan hak untuk dapat melakukan apapun yang di ingin kan selagi itu tidak menyimpang atau berseberangan dengan hak orang lain. Hak yang sudah melekat pada manusia ini bersifat dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Namun banyak masyarakat yang melanggar hak asasi manusia karena alasan tertentu seperti kebutuhan ekonomi karena minimnya skill yang ia punya, iri dengan orang lain, atau balas dendam akibat perbuatan orang lain. Pelanggaran itu berupa membunuh, menganiaya, pembully-an, penculikan, pembantaian, dan merendahkan orang lain. Akibat dari itu pelanggaran pasti terdapat sanksi yang semua bergantung pada apa yang dilakukan pelanggar terhadap korban.
Saya mengangkat opini ini mengenai
kasus mutilasi dan pembunuhan berencana karena menurut saya ini menarik untuk
dibahas karena tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia.
Analisis
Kasus
Tragedi pembunuhan berencana terjadi pada
hari Rabu, 9 September 2020. Pembunuhan berencana ini terjadi di Apartemen
Kalibata City, pelaku sepasang kekasih dengan inisial LAS dan DAF, dan korban
yang berinisial RHW tersebut sudah kenal lama atau saling kenal dengan LAS
melalui aplikasi Tinder, korban dan pelaku yang berinisial LAS telah sepakat
untuk bertemu dikawasan pasar baru Jakarta pusat.
Sebelum LAS dan RHW memasuki apartemen
tersebut, sebelumnya tersangka DAF telah memasuki apartemen tersebut terlebih
dahulu dan bersembunyi didalam kamar mandi apartemen, dengan menyiapkan batu
bata dan pisau, tak lama kemudia RHW dan DAF masuk kedalam apartemen tersebut
dan berbincang-bincang hingga melakukan persetubuhan. Kemudia secara perlahan
DAF keluar dari kamar mandi tersebut dan langsung memukul kepala korban dengan
batu bata tersebut hingga pingsan dilanjut dengan penusukan badan kepada korban
sebanyak tujuh kali.
Setelah korban meninggal tersangga
berinisial DAF dan LAS kebingungan bagaimana cara membawa pergi jasat RHW, yang
tak lama kemudia DAF dan LAS pergi keluar apartemen untuk membeli golok,
gergaji, sprei dan cat tembok yang berwarna putih. Setelah itu pelaku langsung
memutilasi bagian-bagian tubuh korban dan disimpan kedalam kantong keresek dan
dimasukan lagi ke dua buah koper dan ransel.
Kedua pelaku itupun langsung mengganti
sprei dan mengecat ulang tembok-tembok dan bagian-bagian yang terdapat bercak
darah dari korban, LAS yang telah mengetahui pin ATM korban kemudian langsung
menggesek uang sebesar 97 juta dari rekening RHW. Dibelikannya banyak perhiasan
dan dua pelaku tersebut meyewa rumah diperumahan Permata Cimanggis depok.
Tempat itu disewa untuk mengubur potongan-potongan tubuh si korban pada sisi
bagian belakang rumah.
Pada 16 September 2020 kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tepat di rumah yang telah mereka sewa di perumahan Permata Cimanggis, Kecamatan Tapos Kota Depok.
Isi
Hukum
Setelah melihat kasus diatas, maka
hukum yang dapat diambil adalah :
`1.
Melakukan pembunuhan berencana oleh sepasang kekasih serta melakukan mutilasi
terhadap jenazah korban.
2.
Pelaku mencuri uang yang ada pada tabungan korban senilai 97 juta
Dengan melihat fakta-fakta yang ada
di atas dengan ini maka dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan ke
pengadilan adalah :
1.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20
tahun
· Apakah hukuman
mati masih efektif berlaku di Indonesia?
· Bagaimana
tanggapan anda mengenai hukuman mati?
Ø Menurut saya
hukuman mati masih efektif diberlakukan dalam kejahatan pembunuhan dan mutilasi
karena perbuatan itu keji.
Ø Mengenai hukuman
mati, menurut saya Sebagian kejahatan memerlukan hukuman mati agar membuat orang
lain tidak ingin melakukan kejahatan tersebut. Walaupun terlihat keji, hukuman
tersebut diperlukan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga korban
yang di tinggalkan.
Ø Tidak setuju,
karena dalam diri seseorang mungkin hukuman seumur hidup lebih baik dan perlu
di telusuri lebih lanjut, karena setiap orang berhak untuk mendapat hidup dan
berhak berubah menjadi lebih baik lagi.
Sumber:
https://www.liputan6.com/news/read/4359071/kronologi-kasus-mutilasi-pria-yang-jasadnya-ditemukan-di-apartemen-kalibata-city
https://megapolitan.okezone.com/read/2020/09/18/338/2279749/fakta-fakta-kasus-mutilasi-di-apartemen-kalibata-city?page=2
https://seniorkampus.blogspot.com/2017/08/pengertian-tindak-pidana-pencurian.html#:~:text=Perumusan%20pencurian%20biasa%20diatur%20dalam,lima%20tahun%20atau%20denda%20paling